Kali ini saya mau share sebuah makalah tentang
Resiko, Return, dan Pasar Modal yang saya dapat dari sebuah buku. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
A. Resiko
Resiko
diartikan sebagai kemungkinan mengalami kerugian, yang biasanya diukur dalam
bentuk kemungkinan (probability) bahwa beberapa hasil akan muncul yang
bergerak dalam kisaran sangat baik (misalnya asetnya berlipat ganda) ke sangat
buruk (misalnya, asetnya menjadi tidak bernilai sama sekali). Resiko juga
diartikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian yang akan dialami investor
atau ketidakpastian atas return yang akan diterima di masa mendatang.
Definisi lain dari resiko adalah kemungkinan melesetnya atau tidak tercapainya
hasil perolehan dari apa yang diharapkan oleh investor. Dalam ilmu ekonomi
definisi resiko harus mengandung unsur pengukuran terhadap variabilitas dan
pengukuran terhadap kemungkinan hasil yang negatif. Artinya, smapai sejauh mana
suatu keluaran (output) akan menyimpang dari yang diharapkan dan
penyimpangan tersebut mengarah pada sisi negatif (merugikan).
Resiko tidak
hanya terjadi pada investor, namun juga terjadi pada perusahaan. Sumber dan
jenis resiko yang dihadapi oleh perusahaan berbeda-beda. Ada yang bersumber
dari dalam (internal) ada juga yang bersumber dari luar (eksternal).resiko yang
bersumber dari dalam tercermin pada kinerja operasional yang terjadi di
perusahaan, dalam hal ini sering diwujudkan dalam bentuk angka-angka atau
veriabel-variabel akuntansi. Resiko internal ini diyakini secara relatif masih
bisa dikendalikan, karena secara ekonomis resiko ini muncul sebagai konsekuensi
dari aktifitas perusahaan. Sedangkan resiko yang bersumber dari luar adalah
resiko yang muncul karena tekanan dari luar perusahaan, baik yang berskala
daerah, regional, atau internasional. Sumber resiko dari luar juga dapat
berasal dari pemerintah, baik daerah maupun pusat atau juga pemerintah asing.
Faktor lingkungan, misalnya gempa bumi, banjir, angin topan, dan lain-lain juga
merupakan contoh dari resiko eksternal yang tidak dapat diprediksi dan
dikendalikan oleh perusahaan. Namun demikian, apapun jenis resikonya, manajemen
perusahaan harus senantiasa melakukan antisipasi dari segala kemungkinan.
B. Return
Apabila
investasi diartikan sebagai pemilikan (pembelian) suatu aset, maka tingkat
pengembalian investasi diartikan sebagai Rate of Return. Untuk
mengetahui Rate of Return hal yang harus diketahui adalah nilai awal
investasi modal dan Proceeds atau pendapatan dari investasi bersih dari
nilai awal investasi. Proceeds tersebut dapat berupa keuntungan (profit)
atau kerugian (loss) atas investasi dan terdiri atas aliran kas ditambah
dengan setiap perubahan dalam nilai investasi. Perubahan dalam nilai investasi
apabila positif disebut capital gain, apabila negatif disebut capital
loss. Secara sistematis, tingkat pengembalian dapat dijabarkan dalam rumus
berikut:
Penerimaan tunai
+ Keuntungan (Kerugian) modal
Tingkat pengembalian = r =
----------------------------------------------------------------
Investasi
|
Berikut
adalah contoh penghitungan tingkat pengembalian. Misalkan, Ahmadi membeli
obligasi seharga Rp1.000.000. selama memegang obligasi tersebut Ahmadi menerima
pembayaran bunga obligasi dua kali senilai masing-masing Rp50.000. Saat Ahmadi
menjual obligasi tersebut nilainya menjadi Rp1.050.000. berapa tingkat
pengembalian (Rate of Return) yang diperoleh Ahmadi? Jawabannya adalah
15%. Berikut ini perhitungan tingkat pengembalian Ahmadi.
Tingkat
pengembalian = r = (Penerimaan tunai + keuntungan modal) / investasi awal
= [50.000 +
50.000 + (1.050.000 – 1.000.000)] / 1.000.000
= [100.000 +
50.000] / 1.000.000
= 150.000 /
1.000.000
= 0,15 = 15%
Contoh
di atas merupakan contoh perhitungan tingkat pengembalian yang kurang umum di
kenal dalam manajemen investasi. Berikut ini disajikan model perhitungan yang
umum digunakan dalam manajemen investasi.
Sebagaimana
telah disebutkan, return suatu investasi diukur sebagai total keuntungan
atau kerugian yang diterima investor selama suatu periode tertentu. Return seringkali
dinyatakan dalam perubahan dalam nilai aset ditambah sejumlah penerimaan tunai
(cash distribution) yang dapat berupa dividen atau pembayaran bunga yang
diekspresikan dalam suatu persentase atas nilai awal periode suatu investasi.
Ekspresi
untuk menghitung rate of return yang diterima selama periode tertentu t atas
aset i sebagai berikut:
Rit =
[ Pit – Pit-1 + Cit ] / Pit-1
Dimana :
Pit
= harga (nilai) aset i pada
akhir periode t,
Pit-1 = harga (nilai) aset i pada akhir
periode t-1,
Cit = kas (aliran) yang diterima aset i selama
periode t.
Contoh
perhitungannya adalah sebagai berikut. Misalkan, Ahmadi pada tanggal 1 juni
2008 membeli 1.000 lembar saham PT. Indosat Tbk seharga Rp4.000 per lembar.
Pada tanggal 1 oktober 2008, Ahmadi menjual semua saham PT. Indosat Tbk yang
dimilikinya seharga Rp4.200 per lembar. Selama saham tersebut, Ahmadi menerima
dividen sebesar Rp100 per lembar. Berapa return yang diterima Ahmadi?
Jawab:
Rit =
[ Pit – Pit-1 + Cit ] / Pit-1
= [(4.200 x 1.000) – (4.000 x 1.000) +
(100 x 1.000)] / [4.000 x 1.000]
= [300.000 /
4.000.000]
= 0,075
= 7,50%
C. Pasar Modal
Pasar
modal adalah suatu jaringan yang kompleks dari individu, lembaga, dan pasar
yang timbul sebagai upaya dalam mempertemukan mereka yang memiliki uang (dana)
untuk melakukan pertukaran efek dan surat berharga. Secara umum pelaku-pelaku
yang berkaitan langsung dengan keberadaan pasar modal ada beberapa pihak. Di
pasar modal Indonesia, dikenal
setidaknya ada tujuh perilaku pasar. Di negara-negara lain, yang dalam
hal ini merupakan negara barat (negara maju) jumlah pelaku pasar modal bisa
lebih banyak lagi, karena tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Berikut ini
dijelaskan pelaku-pelaku dan peranannya di pasar modal:
1.
Perusahaan efek
Adalah pihak
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi. Jadi perusahaan efek adalah perusahaan yang
dapat berbentuk suatu badan usaha yang kegiatan usahanya adalah multi fungsi.
2.
Penjamin EfekPenjamin
emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
Penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli Efek yang terjual atau tidak terjual.
3.
Perantara Pedagang Efek
Perantara
Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
4.
Manajer Investasi
Manajer
investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio Investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dna pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Manajer Investasi harus memiliki sertifikat yang memberinya hak
sebagai individu untuk membantu mengelola dana masyarakat demi dan untuk
kepentingan pemilik dana. Manajer Investasi akan dianggap berhasil jika mereka
mampu memberikan imbal-hasil atau
return sesuai dengan harapan pemilik
dana.
5.
Biro Administrasi Efek
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
Efek. Biro Administrasi Efek membantu Emiten dalam hal penanganan administrasi
yang berkaitan dengan pemegang efek.
6.
Bank Kustodian
Adalah pihak
yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan
efek. Sedangakan pihak yang dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai kstodian
adalah LPP, Perusahaan Efek, Bank Umum yang telah memndapat persetujuan dari
Bapepam-LK.
7.
Wali Amanat (trustee)
Adalah pihak
yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan
bertindak sebagai wali amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK
untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
8.
Pemeringkat Efek
Adalah pihak
yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (
debt securities),
seperti obligasi dan
commercial paper. Perusahaan Pemeringkat Efek
bertugas melakukan pemeringkatan atas semua perusahaan yang tercatat di Bursa
untuk mengetahui potensi yang melekat pada masingg-msing perusahaan, apakah
perusahaan tergolong memiliki resiko tinggi atau rendah.
9.
Akuntan
Adalah pihak
yang memberikan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
10. Konsultan Hukum
Konsultan
Hukum membantu Emiten dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum (
legal)
baik internal maupun eksternal.
11. Penilai
Penilai atau
juga disebut apresial (
valuer) adalah pihak yang melakukan penilaian
terhadap aset tetap perusahaan.
12. Notaris
Notaris Umum
adalah pejabat umum yang berwenang membuat Akta anggaran dasar dan akta
perubahan anggaran dasartermasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, perjanjian
antar penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.